ANGGARAN
DASAR
DAN
ANGGARAN RUMAH TANGGA
PERSATUAN
TENIS MEJA SELURUH INDONESIA
CABANG KOTA
MAGELANG
PTMSI KOTA MAGELANG
KEDUNGSARI MAGELANG UTARA
KOTA MAGELANG
2012
ANGGARAN DASAR
PERSATUAN
TENIS MEJA SELURUH INDONESIA (PTMSI) CABANG KOTA MAGELANG
PEMBUKAAN
Olahraga di samping merupakan kebutuhan dasar manusia yang bersumber atas “Kebesaran Allah SWT”, juga merupakan salah satu aspek dan unsur yang berpengaruh terhadap pembangunan bangsa. Bahwa sesungguhnya kegiatan olahraga adalah perwujudan dari kehendak dan keinginan hati nurani seluruh rakyat Indonesia untuk mencapai cita-citanya, membentuk manusia yang sehat seperti dikehendaki oleh Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dan pasal-pasal Undang-Undang Dasar 1945.
Bahwa cabang olahraga tenis meja adalah merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari kegiatan olahraga lainnya di Indonesia, yang sesungguhnya merupakan kegiatan rakyat Indonesia yang mencerminkan dan mewujudkan cita-cita perjuangan bangsa Indonesia.
Bahwa kegiatan olahraga tenis meja adalah merupakan kegiatan olahraga yang dengan sadar dihimpun dalam organisasi-organisasi teratur, melalui perkumpulan-perkumpulan.
Sadar akan tanggung jawab serta pengabdian kepada masyarakat, maka dengan Rakhmat Allah SWT, pecinta tenis meja di wilayah Kota Magelang, membentuk suatu organisasi olahraga yang beranggaran dasar sebagai berikut :
Pasal 1
NAMA,
ARTI DAN TEMPAT KEDUDUKAN
(1)
Organisasi
olahraga ini bernama Persatuan Tenis Meja Seluruh Indonesia Cabang Kota
Magelang yang disingkat PTMSI Cabang Kota Magelang;
(2)
Istilah
PTMSI yang berarti Persatuan Meja Seluruh Kota Magelang;
(3)
PTMSI
Cabang Kota Magelang bertempat kedudukan di Jalan Buton Cemara Tujuh (7)
Perumahan Griya Kusuma Dewi Kedungsari Magelang Utara Kota Magelang 56114;
Pasal 2
WAKTU
PTMSI Cabang Kota Magelang didirikan
pada tanggal 24 Desember 2011 untuk jangka waktu periode kepengurusan selama
empat (4) tahun.
Pasal 3
ASAS
PTMSI CABANG KOTA MAGELANG berasaskan
Pancasila dan prinsip-prinsip Islam.
Pasal 4
VISI dan MISI
Visi dari PTMSI CABANG KOTA MAGELANG
adalah ingin menjadi sebuah PTMSI terkemuka di Indonesia dan Jawa Tengah pada
Umumnya;
Sedangkan MISI dari PTMSI CABANG
KOTA MAGELANG adalah:
·
Membentuk
manusia yang sehat dalam rangka pembangunan Bangsa dan Negara Indonesia serta
memupuk persahabatan antar PTMSI melalui olahraga tenis meja;
·
Membentuk
anggota agar mempunyai rasa memiliki serta mencintai PTMSI CABANG KOTA MAGELANG,
demi kemajuan bersama.
Pasal 5
SIFAT
(1)
PTMSI
CABANG KOTA MAGELANG merupakan perkumpulan yang berdiri sendiri dan merupakan
organisasi olahraga yang keanggotaannya bersifat terbuka;
(2)
PTMSI
CABANG KOTA MAGELANG adalah merupakan perkumpulan yang melakukan pembinaan
kegiatan olahraga rekreasi dan prestasi;
(3)
PTMSI
CABANG KOTA MAGELANG bersifat terbuka bagi pemain Tensi Meja yang berdomisili
di Kota Magelang yang berprestasi, untuk pindah ke PTMSI lain, dipinjam
perkumpulan lain/ Club , bertanding atasnama perkumpulan lain dengan ketentuan
harus mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan oleh pengurus;
(4)
PTMSI
CABANG KOTA MAGELANG berafiliasi pada Persatuan Tenis Meja Seluruh Indonesia (PTMSI)
dalam hal peraturan permainan, dan peraturan pertandingan;
(5)
Induk
organisasi PTMSI CABANG KOTA MAGELANG adalah PTMSI Pengurus Cabang Kota Magelang;
Pasal 6
TUJUAN
PTMSI CABANG KOTA MAGELANG berusaha
mencapai tujuannya dengan jalan :
(1)
Menghimpun
masyarakat di dalam maupun di luar wilayah sendiri untuk menjadi anggota
persatuan;
(2)
Meningkatkan
mutu dan prestasi olahraga tenis meja melalui pendekatan ilmiah;
(3)
Menyelenggarakan
program latihan dan pertandingan secara teratur dan mantap, baik untuk jangka
pendek maupun jangka panjang;
(4)
Menyelenggarakan
seleksi intern untuk menentukan peringkat dengan sistem turnamen mandiri;
(5)
Memperkokoh
perkumpulandan kesatuan antar anggota dan solidaritas antar PTMSI melalui
olahraga tenis meja;
(6) Menyenyelenggarakan turnamen tingkat
kota, Jawa Barat maupun nasional;
Pasal 7
KEANGGOTAAN DAN HAK SUARA
(1)
Keanggotaan
PTMSI CABANG KOTA MAGELANG terdiri atas anggota biasa dan anggota luar biasa;
(2)
Syarat-syarat
keanggotaan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga;
(3)
Keanggotaan
PTMSI CABANG KOTA MAGELANGberhenti karena :
a.
Tidak
memenuhi persyaratan;
b.
Mengundurkan
diri;
c.
Diberhentikan.
(4)
Hak
suara diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 8
STRUKTUR ORGANISASI
(1)
Pengurus
PTMSI CABANG KOTA MAGELANG terdiri atas :
a.
Dewan
Pembina
b.
Seorang
Ketua Umum;
c.
Dua
Orang Ketua Harian;
d.
Dua
Orang Sekretaris;
e.
Dua
Orang Bendahara; dan Seksi-seksi
f.
Seksi
Pertandingan;
g.
Seksi
Perwasitan;
h.
Seksi
Kepelatihan;
i.
Seksi
Humas;
j.
Seksi
Perlengkapan;
k.
Seksi
Dana dan Usaha;
l.
Seksi
Pembinaan Organisasi;
(2)
Ketua
Umum PTMSI CABANG KOTA MAGELANG dipilih oleh Rapat Anggota untuk 1 kali periode
dengan masa jabatan selama 4 tahun dalam satu periode;
(3)
Pengurus
PTMSI CABANG KOTA MAGELANG dapat didampingi oleh Pembina, Penasihat, dan
seksi-seksi lainnya jika diperlukan;
Pasal 9
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
(1)
Pengurus
harus menyampaikan program kerja dalam Rapat Anggota;
(2)
Pelaksanaan
program kerja yang telah ditetapkan pengurus harus berdasarkan keputusan yang
ditetapkan oleh Rapat Anggota;
(3)
Dalam
melaksanakan program kerja tersebut pengurus bertanggung jawab kepada Rapat
Anggota.
Pasal 10
RAPAT
Rapat terdiri dari Rapat Anggota dan
Rapat Pengurus:
(1)
Rapat
Anggota dapat diselenggarakan sesuai dengan kebutuhan atau minimal 4 bulan sekali atas usul pengurus;
(2)
Rapat
Anggota harus dihadiri oleh seluruh pengurus dan anggota perkumpulandan mereka
yang diundang;
(3)
Rapat
Anggota dipimpin oleh Ketua persatuan;
(4)
Rapat
Anggota dapat diselenggarakan atas usul sekurang-kurangnya dari 10 orang
anggota;
(5)
Rapat
Anggota dianggap memenuhi korum, jika dihadiri oleh setengah anggota ditambah
satu dari seluruh jumlah anggota.
(6)
Rapat
Pengurus dapat diselenggarakan sesuai dengan kebutuhan yang diperlukan pengurus
yang dihadiri oleh seluruh pengurus.
Pasal 11
KEKUASAAN TERTINGGI
(1)
Rapat
Anggota merupakan kekuasaan tertinggi;
(2)
Rapat
Pengurus dapat mewakili Rapat Anggota selama Rapat Anggota tidak berlangsung.
Pasal 12
BENDERA DAN LAMBANG
PTMSI CABANG KOTA MAGELANG memiliki
bendera dan lambang, yang akan diatur di dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 13
KEUANGAN
Keuangan PTMSI CABANG KOTA MAGELANG diperoleh
dari :
(1)
Anggota;
(2)
Sumbangan-sumbangan
dan bantuan-bantuan yang tidak mengikat;
(3)
Hasil
usaha yang sah.
Pasal 14
ANGGARAN RUMAH TANGGA
(1)
Anggaran
Rumah Tangga yang merupakan peraturan pelaksanaan Anggaran Dasar, ditetapkan
dalam Rapat Pengurus berdasarkan mandat yang diberikan oleh Rapat Anggota;
(2)
Anggaran
Rumah Tangga dan Peraturan-Peraturan pelaksanaan lainnya, tidak boleh
bertentangan dengan Anggaran Dasar.
Pasal 15
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Perubahan Anggaran Dasar ditetapkan
dan diatur dalam Rapat Anggota.
Pasal 16
PEMBUBARAN
Pembubaran PTMSI CABANG KOTA
MAGELANG ditetapkan dan diatur dalam Rapat Anggota yang khusus diselenggarakan
untuk itu.
Pasal 17
KETENTUAN PERALIHAN
Hal-hal yang tidak atau belum diatur
dalam Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan peraturan-peraturan lain akan
diatur kemudian sepanjang tidak bertentangan dengan jiwa Anggaran Dasar.
Pasal 18
KETENTUAN PENUTUP
Anggaran Dasar ini mulai berlaku
pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Magelang
Pada tanggal : 01 Januari 2012
Ttd
Ketua Umum
Ir. Budi Setiyo
Sekretaris
Yunita
Mengetahui:
Dewan Pembina
H. Suharso, SH, MM
Ketua
ANGGARAN RUMAH TANGGA
PERSATUAN TENIS MEJA SELURUH
INDONESIA
(PTMSI) CABANG KOTA MAGELANG
PEMBUKAAN
Anggaran Rumah Tangga ini bertujuan untuk memberikan penjelasan dan merupakan peraturan pelaksanaan dari Anggaran Dasar.
Segala kelengkapan yang termasuk dalam Anggaran Rumah Tangga ini disesuaikan berdasarkan kebutuhan dan perkembangan.
Pasal 1
UMUM
(1)
Anggaran
Rumah Tangga ini disusun dalam Rapat Anggota yang dihadiri oleh
sekurang-kurangnya lebih dari setengah anggota dan pengurus;
(2)
Anggaran
Rumah Tangga ini disyahkan di depan Rapat Anggota, yang ditandatangani oleh
Ketua dan Sekretaris serta 3 (tiga) orang perwakilan dari anggota.
Pasal 2
TUJUAN
Untuk mencapai tujuan dan
pelaksanaan program yang telah ditetapkan oleh pengurus, maka perlu dilakukan
pembinaan mental dan fisik, sebagai berikut :
(1)
Memupuk
dan meningkatkan kekuatan jasmani dan rohani untuk memacu prestasi;
(2)
Meningkatkan
kemampuan dan kepercayaan pada kekuatan sendiri;
(3)
Menyelenggarakan,
mengatur serta mengawasi latihan, kompetisi intern di antara anggota secara
teratur dan pertandingan-pertandingan lainnya sebanyak mungkin;
(4)
Menyelenggarakan
pertukaran pengalaman dengan PTMSI lainnya baik di bidang ilmu melatih, maupun
peningkatan mutu prestasi;
(5)
Di
dalam membina pengurus akan memberikan perhatian khusus kepada anggota yang
berprestasi, serta meningkatkan mutu teknis bertanding dengan menggunakan
pendekatan ilmiah;
Pasal 3
PTMSI CABANG KOTA MAGELANG membantu
pemerintah daerah dalam melakukan pembinaan olah raga khususnya bidang olahraga
tenis meja dan mengadakan kerja sama yang erat dengan semua instansi/lembaga
pemerintah daerah.
Pasal 4
KERJASAMA
(1)
PTMSI
CABANG KOTA MAGELANG atas nama perkumpulan khususnya di bidang olahraga tenis
meja dapat mempunyai hubungan dengan organisasi-organisasi olahraga khususnya
tenis meja baik di wilayah Kota Magelang, Kota Magelang, Jawa Tengah maupun
nasional dan akan mengirimkan wakil untuk petemuan-pertemuan keolahragaan, yang
menyelenggarakan penataran kepelatihan, perwasitan khususnya di bidang olahraga
tenis meja.
(2)
PTMSI
CABANG KOTA MAGELANG akan mengadakan konsultasi terlebih dahulu dengan
instansi-instansi dan lembaga-lembaga pemerintah yang berhubungan dengan bidang
tenis meja, untuk mendapatkan pengarahan agar tidak bertentangan dengan
kebijaksanaan PTMSI Pengurus Cabang Kebupaten Magelang.
Pasal 5
PERBEDAAN PENDAPAT
(1)
Perbedaan
pendapat adalah perbedaan pendapat terhadap suatu kebijakan pengurus dan
perbedaan pendapat atas penafsiran isi pasal-pasal Angaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga;
(2)
Penyelesaian
perbedaan pendapat seperti dimaksud Pasal 5 ayat (1), berdasarkan itikad baik diselesaikan
dengan seluruh pengurus (Pengurus Paripurna);
(3)
Kesepakatan
hasil penyelesian perbedaan pendapat sebagaimana dimaksud Pasal 5 ayat (2)
harus ditaati oleh semua pihak yang berbeda pendapat;
(4)
Perbedaan
pendapat yang bersifat pribadi tidak dapat melibatkan organisasi;
(5)
Pelanggaran
terhadap kesepakatan akan dikenakan sanksi organisasi.
Pasal 6
PERJUDIAN, SUAP DAN MINUMAN KERAS
(1)
Setiap
anggota, baik di lingkungan sendiri maupun di luar tempat latihan dilarang
terlibat baik dalam perjudian, penyuapan, kena suap dan dilarang menggunakan,
mengedarkan, minuman keras dan obat-obat terlarang;
(2)
Setiap
anggota, jika diketahui dan berdasarkan bukti-bukti yang kuat terlibat dalam
suatu perjudian, penyuapan dan kena suap di dalam suatu pertandingan, dikenakan
sanksi seberat-beratnya dengan diberhentikan dari keanggotaan;
(3)
Setiap
anggota, jika diketahui dan berdasarkan bukti-bukti yang kuat terlibat dalam
menggunakan, mengedarkan minuman keras dan obat-obat terlarang baik untuk diri
sendiri maupun orang lain, dikenakan sanksi seberat-beratnya dengan
diberhentikan dari keangotaan;
Pasal 7
PERLAWATAN
(1)
Regu
dan atau perorangan yang akan melawat ke luar daerah atau antar PTMSI dalam
pertandingan resmi yang mengatasnamakan PTMSI CABANG KOTA MAGELANG , dan PTMSI
lainnya harus mendapatkan persetujuan pengurus;
(2)
Kunjungan
dari PTMSI lain ke PTMSI CABANG KOTA MAGELANG harus mendapatkan persetujuan
pengurus.
Pasal 8
KALENDER KEGIATAN
(1)
Untuk
meningkatkan kualitas permainan anggota, pengurus harus menyiapkan kalender
kegiatan untuk diketahui seluruh anggota.
(2)
Sebagaimana
ketentuan Pasal 8 ayat (1) di atas, pelatih berkewajiban menyusun program kerja
secara periodik.
Pasal 9
LAMBANG
Pasal 10
ORGANISASI
(1)
Pengurus
PTMSI CABANG KOTA MAGELANG terdiri atas :
a.
Seorang
Ketua Umum;
b.
Seorang Ketua
Harian;
c.
Seorang
Sekretaris;
d.
Seorang
Bendahara;
e.
Seksi-seksi dan
f.
Pelatih
(2)
Penjelasan
kerja masing-masing bidang akan diatur secara tersendiri.
Pasal 11
TUGAS DAN WEWENANG
Pengurus memiliki tugas dan wewenang
untuk:
(1)
Memimpin
rapat;
(2)
Menetapkan
garis-garis kebijakan organisasi;
(3)
Memimpin,
membimbing, mengatur dan membantu pelaksanaan organisasi serta program kerja;
(4)
Mewakili
PTMSI CABANG KOTA MAGELANG baik
ke dalam maupun ke luar.
Pasal 12
SYARAT-SYARAT CALON
DAN CARA PEMILIHAN KETUA UMUM
(1)
Syarat-syarat
calon Ketua Umum:
a.
Berkewarganegaraan
Indonesia;
b.
Memiliki
jiwa sesuai dengan asas dan tujuan PTMSI CABANG KOTA MAGELANG sebagaimana tercantum dalam Anggaran
Dasar;
c.
Memilki
sifat kepemimpinan dan berwibawa;
d.
Memiliki
pengalaman berorganisasi dan pengetahuan mengenai tenis meja pada khususnya dan
keolahragaan pada umumnya;
e.
Memiliki
dedikasi terhadap tenismeja dan rela berkorban demi kemajuan PTMSI CABANG KOTA
MAGELANG ;
f.
Telah
banyak berjasa terhadap organisasi PTMSI CABANG KOTA MAGELANG ;
g.
Bersikap
dan bertindak tegas terhadap usaha yang bertentangan dengan asas dan tujuan
keolahragaan;
h.
Melaksanakan
roda organisasi dengan jiwa, semangat dan tujuan yang tulus dan tidak untuk
kepentingan pribadi;.
(2)
Cara
pemilihan Ketua:
a.
Setiap
anggota dapat dipilih untuk menjadi Ketua Umum,
jika dicalonkan oleh sekurang-kurangnya 5 orang anggota;
b.
Anggota
yang dapat dipilih sekurang-kurangnya telah menjadi anggota selama 2 tahun;
c.
Ketua
dipilih oleh Rapat Anggota berdasarkan musyawarah dan mufakat;
d.
Apabila
musyawarah dan mufakat tidak mungkin dicapai, maka keputusan diambil
berdasarkan suara terbanyak;
e.
Pemilihan
sah apabila dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah anggota dan keputusan
tentang pemilihan Ketua yang baru harus disetujui oleh sekurang-kurangnya dua
pertiga dari jumlah anggota yang hadir;
f.
Ketua
dan Pengurus yang baru harus diumumkan dalam waktu selambat-lambatnya 1 bulan
sesudah Rapat Anggota;
(3)
Masa
jabatan Ketua:
a.
Masa
jabatan Ketua ditetapkan untuk selama 4 tahun dan selanjutnya dapat dipilih
kembali untuk satukali masa jabatan berikutnya;
b.
Semua
anggota Pengurus meletakkan jabatannya pada waktu kepengurusan berikutnya.
Pasal 13
PENASIHAT
Penasihat sedikitnya berjumlah 3 orang dari yang dituakan oleh anggota dan Pengurus serta banyak mengetahui olahraga tenis meja. Penasehat mendampingi Pengurus dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya. Tugas dan wewenangnya adalah menyarankan langkah-langkah yang bersifat strategis dalam pengembangan dan pembinaan tenis meja, serta turut membantu memelihara hubungan baik antara masyarakat, Pemerintah Daerah dan PTMSI lainnya dengan PTMSI CABANG KOTA MAGELANG .
Pasal 14
KEANGGOTAAN
(1)
Yang
dapat menjadi anggota PTMSI adalah setiap orang pecinta tenis meja yang
menyetujui dan akan mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta
kebijakan pengurus PTMSI dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
a.
Mengisi
formulir pendaftaran;
b.
Membayar
iuran anggota / bulanan sesuai ketentuan;
c.
Mengikuti
seluruh kegiatan yang ditentukan pengurus;
(2)
Angota
luar biasa adalah anggota yang memiliki reputasi ditingkat regional maupun
nasional dibidang tenis meja, yang bersangkutan dapat secara otomatis menjadi
anggota PTMSI tanpa dipungut iuran anggota;
(3)
Jika
memungkinkan baik dari segi anggaran maupun fasilitas, PTMSI dapat merekrut
anggota yang memiliki reputasi ditingkat regional maupun nasional;
(4)
Anggota
yang tidak memenuhi kewajibannya untuk membayar iuran anggota selama 4 (empat)
bulan berturut-turut dicabut hak keanggotaanya;
(5)
Anggota
yang dicabut hak keanggotaannya sebagaimana disebut dalam Pasal 14 ayat (4),
dapat diterima kembali menjadi anggota baru dengan ketentuan yang bersangkutan
telah melunasi tunggakkannya.
HAK ANGGOTA
(1)
Setiap
anggota berhak mendapatkan fasilitas latihan, latih tanding dan mengikuti
lawatan bersama-sama dengan anggota lainnya Melihat situasi dan kondisi keuangan PTMSI atau
persetujuan dari Ketua Umum;
(2)
Setiap
anggota memiliki hak suara dan pendapat dalam Rapat Anggota;
(3)
Setiap
anggota yang terlibat sebagaimana ketentuan yang tercantum dalam Pasal 6 berhak
untuk membela diri dengan didampingi saksi-saksi yang dapat meringankan
dirinya.
Pasal 1
HARTA KEKAYAAN
Kekayaan organisasi terdiri atas :
a)
Pembukuan;
b)
Surat-surat
berharga;
c)
Dokumentasi;
d)
Atribut-atribut
organisasi;
e)
Alat-alat
perlengkapan.
Pasal 17
PENGUMUMAN
a)
PTMSI
berhak mengeluarkan pengumuman-pengumuman melalui papan pengumuman atau sarana
publikasi lainnya tentang segala hal yang dianggap perlu, baik mengenai hasil
keputusan rapat, peraturan, program kerja, rencana persiapan kegiatan, dan
hal-hal lain yang berhubungan dengan kegiatan PTMSI.
b)
Yang
dapat mengeluarkan pengumuman hanya Pengurus, pengumuman tentang kegiatan harus
ditandatangani Sekretaris dan Ketua dan pengumuman yang menyangkut bidang
keuangan harus ditandatangani Bendahara dan Ketua.
c)
Pengurus
tidak bertanggung jawab atas isi pengumuman yang dikeluarkan bukan oleh
pengurus
d)
Pengurus,
Pembina maupun Penasihat yang dengan sengaja mengeluarkan pengumuman yang
merugikan nama baik anggota dan PTMSI akan dikenakan sanksi hukuman skorsing.
Pasal 18
PEMERIKSA KEUANGAN
1.
Dalam
Rapat Anggota yang diadakan untuk mempertanggungjawabkan dalam akhir masa
jabatan Pengurus selama masa jabatannya dapat dibentuk Pemeriksa Keuangan
sekurang-kurangnya terdiri atas 3 orang.
2.
Sebelum
Rapat Anggota dilaksanakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), laporan
pertanggungjawaban Pengurus harus disampaikan kepada seluruh anggota
selambat-lambatnya sebulan sebelum Rapat Anggota diselenggarakan.
Pasal 19
NOTULEN
Notulen atau risalah Rapat Anggota
harus disampaikan kepada anggota selambat-lambatnya 2 minggu setelah Rapat
Anggota berakhir.
Pasal 20
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Perubahan Anggaran Rumah Tangga
ditetapkan oleh Rapat Anggota.
Pasal 21
PERUBAHAN ORGANISASI
(1) PTMSI CABANG KOTA MAGELANG hanya dapat dibubarkan oleh Rapat
Anggota Luar Biasa yang khusus diselenggarakan untuk maksud tersebut dengan
dihadiri oleh lebih dari setengah anggota.
(2) Penyelesaian tentang harta milik PTMSI
CABANG KOTA MAGELANG ditentukan dalam Rapat Anggota Luar Biasa.
(3) Rapat Anggota Luar Biasa dapat
diadakan atas usul sekurang-kurangnya setengah dari jumlah anggota.
(4) Pengunduran diri pengurus sebelum
masa jabatannya berakhir memerlukan persetujuan sekurang-kurangnya setengah
dari jumlah anggota, jika tidak dapat disetujui oleh jumlah tersebut, maka
pengunduran diri tidak dapat dikabulkan.
Pasal 22
KETENTUAN PENUTUP
(1)
Seluruh
anggota dianggap telah mengetahui isi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PTMSI
CABANG KOTA MAGELANG ini.
(2)
Hal-hal
yang tidak dan atau belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur
kemudian.
(3)
Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini telah disyahkan dalam Rapat Anggota yang
diselenggarakan di Magelang, pada tanggal 24 Desember 2011.
(4)
Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar
setiap anggota mengetahui AD/ART ini maka harus diumumkan di papan pengumuman.
Ditetapkan di : Magelang
Pada tanggal : 01 Januari 2012
Ttd
Ketua Umum
Ir. Budi Setiyo
Sekretaris
Yunita
Mengetahui:
Dewan Pembina
H. Suharso, SH, MM
Ketua
Tidak ada komentar:
Posting Komentar