AD ART PTMSI

ANGGARAN DASAR
DAN
 ANGGARAN RUMAH TANGGA
PERSATUAN TENIS MEJA SELURUH INDONESIA
CABANG KOTA MAGELANG

PTMSI KOTA MAGELANG

KEDUNGSARI MAGELANG UTARA
KOTA MAGELANG
2012



ANGGARAN DASAR
PERSATUAN TENIS MEJA SELURUH INDONESIA (PTMSI) CABANG KOTA MAGELANG

PEMBUKAAN

Olahraga di samping merupakan kebutuhan dasar manusia yang bersumber atas “Kebesaran Allah SWT”, juga merupakan salah satu aspek dan unsur yang berpengaruh terhadap pembangunan bangsa. Bahwa sesungguhnya kegiatan olahraga adalah perwujudan dari kehendak dan keinginan hati nurani seluruh rakyat Indonesia untuk mencapai cita-citanya, membentuk manusia yang sehat seperti dikehendaki oleh Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dan pasal-pasal Undang-Undang Dasar 1945.
Bahwa cabang olahraga tenis meja adalah merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari kegiatan olahraga lainnya di Indonesia, yang sesungguhnya merupakan kegiatan rakyat Indonesia yang mencerminkan dan mewujudkan cita-cita perjuangan bangsa Indonesia.

Bahwa kegiatan olahraga tenis meja adalah merupakan kegiatan olahraga yang dengan sadar dihimpun dalam organisasi-organisasi teratur, melalui perkumpulan-perkumpulan.
Sadar akan tanggung jawab serta pengabdian kepada masyarakat, maka dengan Rakhmat Allah SWT, pecinta tenis meja di wilayah Kota Magelang, membentuk suatu organisasi olahraga yang beranggaran dasar sebagai berikut :

Pasal 1
NAMA, ARTI DAN TEMPAT KEDUDUKAN
(1)         Organisasi olahraga ini bernama Persatuan Tenis Meja Seluruh Indonesia Cabang Kota Magelang yang disingkat PTMSI Cabang Kota Magelang;
(2)         Istilah PTMSI yang berarti Persatuan Meja Seluruh Kota Magelang;
(3)         PTMSI Cabang Kota Magelang bertempat kedudukan di Jalan Buton Cemara Tujuh (7) Perumahan Griya Kusuma Dewi Kedungsari Magelang Utara Kota Magelang 56114;

Pasal 2
WAKTU
PTMSI Cabang Kota Magelang didirikan pada tanggal 24 Desember 2011 untuk jangka waktu periode kepengurusan selama empat (4) tahun.

Pasal 3
ASAS
PTMSI CABANG KOTA MAGELANG berasaskan Pancasila dan prinsip-prinsip Islam.


Pasal 4
VISI dan MISI
Visi dari PTMSI CABANG KOTA MAGELANG adalah ingin menjadi sebuah PTMSI terkemuka di Indonesia dan Jawa Tengah pada Umumnya;
Sedangkan MISI dari PTMSI CABANG KOTA MAGELANG adalah:
·                 Membentuk manusia yang sehat dalam rangka pembangunan Bangsa dan Negara Indonesia serta memupuk persahabatan antar PTMSI melalui olahraga tenis meja;
·                 Membentuk anggota agar mempunyai rasa memiliki serta mencintai PTMSI CABANG KOTA MAGELANG, demi kemajuan bersama.

Pasal 5
SIFAT
(1)     PTMSI CABANG KOTA MAGELANG merupakan perkumpulan yang berdiri sendiri dan merupakan organisasi olahraga yang keanggotaannya bersifat terbuka;
(2)     PTMSI CABANG KOTA MAGELANG adalah merupakan perkumpulan yang melakukan pembinaan kegiatan olahraga rekreasi dan prestasi;
(3)     PTMSI CABANG KOTA MAGELANG bersifat terbuka bagi pemain Tensi Meja yang berdomisili di Kota Magelang yang berprestasi, untuk pindah ke PTMSI lain, dipinjam perkumpulan lain/ Club , bertanding atasnama perkumpulan lain dengan ketentuan harus mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan oleh pengurus;
(4)     PTMSI CABANG KOTA MAGELANG berafiliasi pada Persatuan Tenis Meja Seluruh Indonesia (PTMSI) dalam hal peraturan permainan, dan peraturan pertandingan;
(5)     Induk organisasi PTMSI CABANG KOTA MAGELANG adalah PTMSI Pengurus Cabang Kota Magelang;

Pasal 6
TUJUAN
PTMSI CABANG KOTA MAGELANG berusaha mencapai tujuannya dengan jalan :
(1)     Menghimpun masyarakat di dalam maupun di luar wilayah sendiri untuk menjadi anggota persatuan;
(2)     Meningkatkan mutu dan prestasi olahraga tenis meja melalui pendekatan ilmiah;
(3)     Menyelenggarakan program latihan dan pertandingan secara teratur dan mantap, baik untuk jangka pendek maupun jangka panjang;
(4)     Menyelenggarakan seleksi intern untuk menentukan peringkat dengan sistem turnamen mandiri;
(5)     Memperkokoh perkumpulandan kesatuan antar anggota dan solidaritas antar PTMSI melalui olahraga tenis meja;
(6)     Menyenyelenggarakan turnamen tingkat kota, Jawa Barat maupun nasional;

Pasal 7
KEANGGOTAAN DAN HAK SUARA
(1)       Keanggotaan PTMSI CABANG KOTA MAGELANG terdiri atas anggota biasa dan anggota luar biasa;
(2)       Syarat-syarat keanggotaan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga;
(3)       Keanggotaan PTMSI CABANG KOTA MAGELANGberhenti karena :
a.    Tidak memenuhi persyaratan;
b.    Mengundurkan diri;
c.    Diberhentikan.
(4)       Hak suara diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 8
STRUKTUR ORGANISASI

(1)       Pengurus PTMSI CABANG KOTA MAGELANG terdiri atas :
a.    Dewan Pembina
b.    Seorang Ketua Umum;
c.    Dua Orang Ketua Harian;
d.    Dua Orang Sekretaris;
e.    Dua Orang Bendahara; dan Seksi-seksi
f.     Seksi Pertandingan;
g.    Seksi Perwasitan;
h.    Seksi Kepelatihan;
i.     Seksi Humas;
j.     Seksi Perlengkapan;
k.    Seksi Dana dan Usaha;
l.     Seksi Pembinaan Organisasi;
(2)       Ketua Umum PTMSI CABANG KOTA MAGELANG dipilih oleh Rapat Anggota untuk 1 kali periode dengan masa jabatan selama 4 tahun dalam satu periode;
(3)       Pengurus PTMSI CABANG KOTA MAGELANG dapat didampingi oleh Pembina, Penasihat, dan seksi-seksi lainnya jika diperlukan;

Pasal 9
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
(1)       Pengurus harus menyampaikan program kerja dalam Rapat Anggota;
(2)       Pelaksanaan program kerja yang telah ditetapkan pengurus harus berdasarkan keputusan yang ditetapkan oleh Rapat Anggota;
(3)       Dalam melaksanakan program kerja tersebut pengurus bertanggung jawab kepada Rapat Anggota.

Pasal 10
RAPAT
Rapat terdiri dari Rapat Anggota dan Rapat Pengurus:
(1)           Rapat Anggota dapat diselenggarakan sesuai dengan kebutuhan atau minimal 4 bulan sekali atas usul pengurus;
(2)           Rapat Anggota harus dihadiri oleh seluruh pengurus dan anggota perkumpulandan mereka yang diundang;
(3)           Rapat Anggota dipimpin oleh Ketua persatuan;
(4)           Rapat Anggota dapat diselenggarakan atas usul sekurang-kurangnya dari 10 orang anggota;
(5)           Rapat Anggota dianggap memenuhi korum, jika dihadiri oleh setengah anggota ditambah satu dari seluruh jumlah anggota.
(6)           Rapat Pengurus dapat diselenggarakan sesuai dengan kebutuhan yang diperlukan pengurus yang dihadiri oleh seluruh pengurus.

Pasal 11
KEKUASAAN TERTINGGI
(1)           Rapat Anggota merupakan kekuasaan tertinggi;
(2)           Rapat Pengurus dapat mewakili Rapat Anggota selama Rapat Anggota tidak berlangsung.

Pasal 12
BENDERA DAN LAMBANG
PTMSI CABANG KOTA MAGELANG memiliki bendera dan lambang, yang akan diatur di dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 13
KEUANGAN
Keuangan PTMSI CABANG KOTA MAGELANG diperoleh dari :
(1)           Anggota;
(2)           Sumbangan-sumbangan dan bantuan-bantuan yang tidak mengikat;
(3)           Hasil usaha yang sah.

Pasal 14
ANGGARAN RUMAH TANGGA
(1)         Anggaran Rumah Tangga yang merupakan peraturan pelaksanaan Anggaran Dasar, ditetapkan dalam Rapat Pengurus berdasarkan mandat yang diberikan oleh Rapat Anggota;
(2)         Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan-Peraturan pelaksanaan lainnya, tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar.


Pasal 15
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Perubahan Anggaran Dasar ditetapkan dan diatur dalam Rapat Anggota.




Pasal 16
PEMBUBARAN
Pembubaran PTMSI CABANG KOTA MAGELANG ditetapkan dan diatur dalam Rapat Anggota yang khusus diselenggarakan untuk itu.



Pasal 17
KETENTUAN PERALIHAN
Hal-hal yang tidak atau belum diatur dalam Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan peraturan-peraturan lain akan diatur kemudian sepanjang tidak bertentangan dengan jiwa Anggaran Dasar.


Pasal 18
KETENTUAN PENUTUP
Anggaran Dasar ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.


Ditetapkan di : Magelang

Pada tanggal : 01 Januari 2012

Ttd
Ketua Umum
Ir. Budi Setiyo

Sekretaris
Yunita

Mengetahui:
Dewan Pembina
H. Suharso, SH, MM
Ketua






ANGGARAN RUMAH TANGGA
PERSATUAN TENIS MEJA SELURUH INDONESIA
(PTMSI) CABANG KOTA MAGELANG

PEMBUKAAN

Anggaran Rumah Tangga ini bertujuan untuk memberikan penjelasan dan merupakan peraturan pelaksanaan dari Anggaran Dasar.
Segala kelengkapan yang termasuk dalam Anggaran Rumah Tangga ini disesuaikan berdasarkan kebutuhan dan perkembangan.

Pasal 1
UMUM
(1)         Anggaran Rumah Tangga ini disusun dalam Rapat Anggota yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya lebih dari setengah anggota dan pengurus;
(2)         Anggaran Rumah Tangga ini disyahkan di depan Rapat Anggota, yang ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris serta 3 (tiga) orang perwakilan dari anggota.

Pasal 2
TUJUAN
Untuk mencapai tujuan dan pelaksanaan program yang telah ditetapkan oleh pengurus, maka perlu dilakukan pembinaan mental dan fisik, sebagai berikut :
(1)         Memupuk dan meningkatkan kekuatan jasmani dan rohani untuk memacu prestasi;
(2)         Meningkatkan kemampuan dan kepercayaan pada kekuatan sendiri;
(3)         Menyelenggarakan, mengatur serta mengawasi latihan, kompetisi intern di antara anggota secara teratur dan pertandingan-pertandingan lainnya sebanyak mungkin;
(4)         Menyelenggarakan pertukaran pengalaman dengan PTMSI lainnya baik di bidang ilmu melatih, maupun peningkatan mutu prestasi;
(5)         Di dalam membina pengurus akan memberikan perhatian khusus kepada anggota yang berprestasi, serta meningkatkan mutu teknis bertanding dengan menggunakan pendekatan ilmiah;

Pasal 3
PTMSI CABANG KOTA MAGELANG membantu pemerintah daerah dalam melakukan pembinaan olah raga khususnya bidang olahraga tenis meja dan mengadakan kerja sama yang erat dengan semua instansi/lembaga pemerintah daerah.

Pasal 4
KERJASAMA
(1)         PTMSI CABANG KOTA MAGELANG atas nama perkumpulan khususnya di bidang olahraga tenis meja dapat mempunyai hubungan dengan organisasi-organisasi olahraga khususnya tenis meja baik di wilayah Kota Magelang, Kota Magelang, Jawa Tengah maupun nasional dan akan mengirimkan wakil untuk petemuan-pertemuan keolahragaan, yang menyelenggarakan penataran kepelatihan, perwasitan khususnya di bidang olahraga tenis meja.
(2)         PTMSI CABANG KOTA MAGELANG akan mengadakan konsultasi terlebih dahulu dengan instansi-instansi dan lembaga-lembaga pemerintah yang berhubungan dengan bidang tenis meja, untuk mendapatkan pengarahan agar tidak bertentangan dengan kebijaksanaan PTMSI Pengurus Cabang Kebupaten Magelang.

Pasal 5
PERBEDAAN PENDAPAT
(1)         Perbedaan pendapat adalah perbedaan pendapat terhadap suatu kebijakan pengurus dan perbedaan pendapat atas penafsiran isi pasal-pasal Angaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga;
(2)         Penyelesaian perbedaan pendapat seperti dimaksud Pasal 5 ayat (1), berdasarkan itikad baik diselesaikan dengan seluruh pengurus (Pengurus Paripurna);
(3)         Kesepakatan hasil penyelesian perbedaan pendapat sebagaimana dimaksud Pasal 5 ayat (2) harus ditaati oleh semua pihak yang berbeda pendapat;
(4)         Perbedaan pendapat yang bersifat pribadi tidak dapat melibatkan organisasi;
(5)         Pelanggaran terhadap kesepakatan akan dikenakan sanksi organisasi.

Pasal 6
PERJUDIAN, SUAP DAN MINUMAN KERAS
(1)         Setiap anggota, baik di lingkungan sendiri maupun di luar tempat latihan dilarang terlibat baik dalam perjudian, penyuapan, kena suap dan dilarang menggunakan, mengedarkan, minuman keras dan obat-obat terlarang;
(2)         Setiap anggota, jika diketahui dan berdasarkan bukti-bukti yang kuat terlibat dalam suatu perjudian, penyuapan dan kena suap di dalam suatu pertandingan, dikenakan sanksi seberat-beratnya dengan diberhentikan dari keanggotaan;
(3)         Setiap anggota, jika diketahui dan berdasarkan bukti-bukti yang kuat terlibat dalam menggunakan, mengedarkan minuman keras dan obat-obat terlarang baik untuk diri sendiri maupun orang lain, dikenakan sanksi seberat-beratnya dengan diberhentikan dari keangotaan;

Pasal 7
PERLAWATAN
(1)         Regu dan atau perorangan yang akan melawat ke luar daerah atau antar PTMSI dalam pertandingan resmi yang mengatasnamakan PTMSI CABANG KOTA MAGELANG , dan PTMSI lainnya harus mendapatkan persetujuan pengurus;
(2)         Kunjungan dari PTMSI lain ke PTMSI CABANG KOTA MAGELANG harus mendapatkan persetujuan pengurus.


Pasal 8
KALENDER KEGIATAN
(1)         Untuk meningkatkan kualitas permainan anggota, pengurus harus menyiapkan kalender kegiatan untuk diketahui seluruh anggota.
(2)         Sebagaimana ketentuan Pasal 8 ayat (1) di atas, pelatih berkewajiban menyusun program kerja secara periodik.

Pasal 9
LAMBANG






Pasal 10
ORGANISASI
(1)         Pengurus PTMSI CABANG KOTA MAGELANG terdiri atas :
a.           Seorang Ketua Umum;
b.           Seorang Ketua Harian;
c.            Seorang Sekretaris;
d.           Seorang Bendahara;
e.           Seksi-seksi dan
f.            Pelatih
(2)         Penjelasan kerja masing-masing bidang akan diatur secara tersendiri.

Pasal 11
TUGAS DAN WEWENANG
Pengurus memiliki tugas dan wewenang untuk:
(1)         Memimpin rapat;
(2)         Menetapkan garis-garis kebijakan organisasi;
(3)         Memimpin, membimbing, mengatur dan membantu pelaksanaan organisasi serta program kerja;
(4)         Mewakili PTMSI CABANG KOTA MAGELANG baik ke dalam maupun ke luar.


Pasal 12
SYARAT-SYARAT CALON
DAN CARA PEMILIHAN KETUA UMUM
(1)         Syarat-syarat calon Ketua Umum:
a.      Berkewarganegaraan Indonesia;
b.      Memiliki jiwa sesuai dengan asas dan tujuan PTMSI CABANG KOTA MAGELANG sebagaimana tercantum dalam Anggaran Dasar;
c.      Memilki sifat kepemimpinan dan berwibawa;
d.      Memiliki pengalaman berorganisasi dan pengetahuan mengenai tenis meja pada khususnya dan keolahragaan pada umumnya;
e.      Memiliki dedikasi terhadap tenismeja dan rela berkorban demi kemajuan PTMSI CABANG KOTA MAGELANG ;
f.       Telah banyak berjasa terhadap organisasi PTMSI CABANG KOTA MAGELANG ;
g.      Bersikap dan bertindak tegas terhadap usaha yang bertentangan dengan asas dan tujuan keolahragaan;
h.      Melaksanakan roda organisasi dengan jiwa, semangat dan tujuan yang tulus dan tidak untuk kepentingan pribadi;.
(2)         Cara pemilihan Ketua:
a.      Setiap anggota dapat dipilih untuk menjadi Ketua Umum, jika dicalonkan oleh sekurang-kurangnya 5 orang anggota;
b.      Anggota yang dapat dipilih sekurang-kurangnya telah menjadi anggota selama 2 tahun;
c.      Ketua dipilih oleh Rapat Anggota berdasarkan musyawarah dan mufakat;
d.      Apabila musyawarah dan mufakat tidak mungkin dicapai, maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak;
e.      Pemilihan sah apabila dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah anggota dan keputusan tentang pemilihan Ketua yang baru harus disetujui oleh sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah anggota yang hadir;
f.       Ketua dan Pengurus yang baru harus diumumkan dalam waktu selambat-lambatnya 1 bulan sesudah Rapat Anggota;
(3)         Masa jabatan Ketua:
a.      Masa jabatan Ketua ditetapkan untuk selama 4 tahun dan selanjutnya dapat dipilih kembali untuk satukali masa jabatan berikutnya;
b.      Semua anggota Pengurus meletakkan jabatannya pada waktu kepengurusan berikutnya.

Pasal 13
PENASIHAT

Penasihat sedikitnya berjumlah 3 orang dari yang dituakan oleh anggota dan Pengurus serta banyak mengetahui olahraga tenis meja. Penasehat mendampingi Pengurus dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya. Tugas dan wewenangnya adalah menyarankan langkah-langkah yang bersifat strategis dalam pengembangan dan pembinaan tenis meja, serta turut membantu memelihara hubungan baik antara masyarakat, Pemerintah Daerah dan PTMSI lainnya dengan PTMSI CABANG KOTA MAGELANG .


Pasal 14
KEANGGOTAAN
(1)       Yang dapat menjadi anggota PTMSI adalah setiap orang pecinta tenis meja yang menyetujui dan akan mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta kebijakan pengurus PTMSI dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
a.           Mengisi formulir pendaftaran;
b.           Membayar iuran anggota / bulanan sesuai ketentuan;
c.            Mengikuti seluruh kegiatan yang ditentukan pengurus;
(2)       Angota luar biasa adalah anggota yang memiliki reputasi ditingkat regional maupun nasional dibidang tenis meja, yang bersangkutan dapat secara otomatis menjadi anggota PTMSI tanpa dipungut iuran anggota;
(3)       Jika memungkinkan baik dari segi anggaran maupun fasilitas, PTMSI dapat merekrut anggota yang memiliki reputasi ditingkat regional maupun nasional;
(4)       Anggota yang tidak memenuhi kewajibannya untuk membayar iuran anggota selama 4 (empat) bulan berturut-turut dicabut hak keanggotaanya;
(5)       Anggota yang dicabut hak keanggotaannya sebagaimana disebut dalam Pasal 14 ayat (4), dapat diterima kembali menjadi anggota baru dengan ketentuan yang bersangkutan telah melunasi tunggakkannya.

HAK ANGGOTA
(1)         Setiap anggota berhak mendapatkan fasilitas latihan, latih tanding dan mengikuti lawatan bersama-sama dengan anggota lainnya Melihat situasi dan kondisi keuangan PTMSI atau persetujuan dari Ketua Umum;
(2)         Setiap anggota memiliki hak suara dan pendapat dalam Rapat Anggota;
(3)         Setiap anggota yang terlibat sebagaimana ketentuan yang tercantum dalam Pasal 6 berhak untuk membela diri dengan didampingi saksi-saksi yang dapat meringankan dirinya.

Pasal 1
HARTA KEKAYAAN
Kekayaan organisasi terdiri atas :
a)           Pembukuan;
b)           Surat-surat berharga;
c)           Dokumentasi;
d)           Atribut-atribut organisasi;
e)           Alat-alat perlengkapan.

Pasal 17
PENGUMUMAN
a)           PTMSI berhak mengeluarkan pengumuman-pengumuman melalui papan pengumuman atau sarana publikasi lainnya tentang segala hal yang dianggap perlu, baik mengenai hasil keputusan rapat, peraturan, program kerja, rencana persiapan kegiatan, dan hal-hal lain yang berhubungan dengan kegiatan PTMSI.
b)           Yang dapat mengeluarkan pengumuman hanya Pengurus, pengumuman tentang kegiatan harus ditandatangani Sekretaris dan Ketua dan pengumuman yang menyangkut bidang keuangan harus ditandatangani Bendahara dan Ketua.
c)           Pengurus tidak bertanggung jawab atas isi pengumuman yang dikeluarkan bukan oleh pengurus
d)           Pengurus, Pembina maupun Penasihat yang dengan sengaja mengeluarkan pengumuman yang merugikan nama baik anggota dan PTMSI akan dikenakan sanksi hukuman skorsing.

Pasal 18
PEMERIKSA KEUANGAN
1.    Dalam Rapat Anggota yang diadakan untuk mempertanggungjawabkan dalam akhir masa jabatan Pengurus selama masa jabatannya dapat dibentuk Pemeriksa Keuangan sekurang-kurangnya terdiri atas 3 orang.
2.    Sebelum Rapat Anggota dilaksanakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), laporan pertanggungjawaban Pengurus harus disampaikan kepada seluruh anggota selambat-lambatnya sebulan sebelum Rapat Anggota diselenggarakan.

Pasal 19
NOTULEN
Notulen atau risalah Rapat Anggota harus disampaikan kepada anggota selambat-lambatnya 2 minggu setelah Rapat Anggota berakhir.


Pasal 20
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Perubahan Anggaran Rumah Tangga ditetapkan oleh Rapat Anggota.

Pasal 21
PERUBAHAN ORGANISASI
(1)  PTMSI CABANG KOTA MAGELANG hanya dapat dibubarkan oleh Rapat Anggota Luar Biasa yang khusus diselenggarakan untuk maksud tersebut dengan dihadiri oleh lebih dari setengah anggota.
(2)  Penyelesaian tentang harta milik PTMSI CABANG KOTA MAGELANG ditentukan dalam Rapat Anggota Luar Biasa.
(3)  Rapat Anggota Luar Biasa dapat diadakan atas usul sekurang-kurangnya setengah dari jumlah anggota.
(4)  Pengunduran diri pengurus sebelum masa jabatannya berakhir memerlukan persetujuan sekurang-kurangnya setengah dari jumlah anggota, jika tidak dapat disetujui oleh jumlah tersebut, maka pengunduran diri tidak dapat dikabulkan.

Pasal 22
KETENTUAN PENUTUP
(1)   Seluruh anggota dianggap telah mengetahui isi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PTMSI CABANG KOTA MAGELANG ini.
(2)   Hal-hal yang tidak dan atau belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur kemudian.
(3)   Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini telah disyahkan dalam Rapat Anggota yang diselenggarakan di Magelang, pada tanggal 24 Desember 2011.
(4)   Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap anggota mengetahui AD/ART ini maka harus diumumkan di papan pengumuman.


Ditetapkan di : Magelang

Pada tanggal : 01 Januari 2012


Ttd
Ketua Umum
Ir. Budi Setiyo

Sekretaris
Yunita

Mengetahui:
Dewan Pembina
H. Suharso, SH, MM
Ketua

Tidak ada komentar:

Posting Komentar